Orang kafir boleh masuk masjid, benarkah itu? Coba kita perhatikan hadits Bulughul Maram berikut ini.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Bab Seputar Masjid
Hukum Orang Kafir Masuk Masjid
Hadits #254
وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: بَعَثَ النَّبيُّ صلّى الله عليه وسلّم خَيْلاً، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوارِي المَسْجِدِ… الحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيِهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus pasukan berkuda, lalu mereka datang dengan membawa seorang tawanan, dan mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid.” (Al-Hadits. Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 469, dalam kitab “Shalat” bab “Orang musyrik masuk masjid”; no. 4372 dalam kitab “Maghazi” bab “Utusan Bani Hanifah dan hadits Tsumamah bin Utsal”; Muslim, no. 1764]
Faedah hadits
- Hadits ini dijadikan dalil bahwa boleh orang kafir masuk masjid.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyetujui sahabat ketika mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid hingga lewat tiga hari, lantas beliau berkata, “Apa yang engkau rasakan wahai Tsumamah?”
- Para ulama mengaitkan maksud memasukkan orang kafir ke masjid sebagai tahanan ada suatu manfaat, yaitu ia bisa mendengarkan Al-Qur’an dan ilmu, mengharapkan keislamannya, atau masuk dalam pemeriksaan perkara. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa memasukkan orang kafir ke masjid harus seizin orang-orang muslim.
- Ada pendapat yang lain yang menyatakan bahwa orang kafir boleh masuk masjid mana pun kecuali Masjidil Haram. Hal ini karena beralasan orang musyrik itu najis badaniyyah berdasarkan ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram.” (QS. At-Taubah: 28)
- Pendapat terkuat dalam masalah ini, orang kafir boleh masuk masjid jika memandang terdapat maslahat. Orang kafir tersebut bisa melihat kaum muslimin yang sedang shalat dan membaca Al-Qur’an seperti yang terjadi pada Tsumamah. Namun, masuknya di sini harus ada maslahat dan izin.
- Hendaklah yang membangun dan meletakkan batas masjid adalah orang muslim, bukan orang kafir. Karena orang muslim masih bisa mengurus hal ini, walau ada yang beralasan orang kafir itu lebih terpercaya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221). Ayat ini menegaskan bahwa pekerja muslim tetap lebih baik daripada pekerja non muslim. Wallahu Ta’ala a’lam.
Artikel asli: https://rumaysho.com/29872-bulughul-maram-shalat-apakah-boleh-orang-kafir-masuk-masjid.html